Siapakah Maria? Siapakah ia yang membobol Bank BNI senilai 1,7 Triliun pada 2003?
Ya, Maria Pauline Lumowa adalah perempuan kelahiran 27 Juli 1958 di Paleloan, Sulawesi Utara. Meskipun Maria lahir di Indonesia, tetapi sebenarnya Maria adalah warga negara Belanda sejak 1979 hingga 2020 (saat ia di tangkap).
Maria Pauline Lumowa adalah buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun yang kabur sejak tahun 2003. Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan sekitar Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu, kepada PT. Gramarindo Group yang dimiliki oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mendapati perusahaan tersebut adalah fiktif. Dugaan L/C fiktif kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa sudah terlanjur terbang ke Singapura pada September 2003, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2003. Sedangkan Adrian divonis penjara seumur hidup pada 21 Februari 2005 dan kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin,Bandung ,Jawa Barat.
Setelah buron ke Singapura pada 2003, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009. Maria juga diketahui sering bolak-balik Singapura selama menjadi target pemerintah. Indonesia sempat dua kali mengajukan permohonan ekstradisi Maria pada pemerintah Belanda namun ditolak. Saat itu, Maria belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Belanda, pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Berhasil di tangkap
Buronan Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp 1,7 triliun berhasil ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Maria Pauline ditangkap di Serbia, penangkapan ini kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia.
“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” ujar Yasonna Laoly dalam keterangan pers kepada wartawan, pada Kamis 9 Juli 2020.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” lanjut Yasonna Laoly.
“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” sambungnya.
Pada Kamis, 9 Juli 2020, beredar kabar jika Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia. Dirinya diekstradisi dari negara Serbia. Ekstradisi sendiri adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa,” kata Yasonna.
Recent Comments